Sukses

Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Papua

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan, telah terjadi pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Mereka diperiksa di Polda Papua terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan, telah terjadi pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Mereka diperiksa di Polda Papua terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Benar, ada pemeriksaan saksi pada Jumat (14/4/2023). Pemeriksaan bertempat di Polda Papua. Salah satu diperiksa adalah Ridwan Rumasukun selaku Sekda Papua,” ujar Ali kepada awak media, Senin (17/7/2023).

Dia menambahkan, selain Ridwan, pihak lain diperiksa adalah Timotis Enumbi selaku pihak swasta, lalu Stevani Moningka selaku Bagian Keuangan PT Melonesia, Hengki selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR dan Reza Bayu selaku ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop-Hamadi II.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka Lukas Enembe yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” jelas Ali.

Namun demikian, dia melanjutkan, Aloysius Renwarin tidak hadir dalam pemeriksaan kemarin. Ali mewanti agar pihak dipanggil KPK harus kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya.

“Betul yang bersangkutan tidak hadir dan kami imbau agar kooperatif,” Ali menutup.

Diketahui, KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Terlibat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Mereka dijerat TPPU setelah sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua.

Kasus suap dan gratifikasi ini bermula saat Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini