Sukses

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim PT DKI: Bawa Dampak dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Singgih memastikan, majelis hakim tinggi berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati juga masih dibutuhkan sebagai shock terapi atau efek jera secara psikologis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) resmi menghelat sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso memberi tanggapan terkait memori banding pengacara Ferdy Sambo yang menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pengadilan tingkat pertama telah memutuskan perkara lebih dari yang dituntut oleh jaksa atau ultra petita.

"Tentang hal ini majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik di hukum acara pidana maupun hukuman pidana. Istilah ultra petita berasal dari kata ultra yang berarti lebih/melampaui dan petita yang berarti permohonan sehingga ultra petita penjatuhan putusan oleh hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Singgih menyatakan, ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata khususnya hukum acara perdata. Dia meyakini, di dalam proses peradilan pidana selain secara normatif tidak ada larangan ultra petita dan ultra petita banyak dilakukan melalui putusan hakim yang melebih tuntutan pidana.

"Dengan demikian secara mutandis ultra petita dibenarkan dalam hukum pidana," tegas Singgih.

Singgih memastikan, majelis hakim tinggi berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati juga masih dibutuhkan sebagai shock terapi atau efek jera secara psikologis.

"Hukuman mati membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," Singgih menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banding Ditolak

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Artinya, Mantan Kadiv Propam Polri ini tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Singgih.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menghelat sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, hari ini Rabu 12 April 2023.

Sidang ini diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Pada sidang hari ini diketahui Ferdy Sambo tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang. Sehingga sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.