Sukses

3 Fakta Sidang Pleidoi Terdakwa AG Pacar Mario Dandy, Bacakan Sambil Menangis hingga Ditolak Jaksa

Pada hari ini, Kamis (6/4/2023), pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut menjadwalkan sidang pledoi dengan terdakwa AG siang hari ini, Kamis (6/4/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Kamis (6/4/2023), pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut menjadwalkan sidang pledoi dengan terdakwa AG pacar Mario Dandy siang hari ini, Kamis (6/4/2023).

"Jam 13.00 WIB sidang pleidoi anak AG," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

Pada sidang sebelumnya, pihak Jaksa menuntut mantan AG kekasih Mario Dandy (15) 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi pasca sidang tuntutan AG.

Dalam sidang pleidoi, kekasih Mario Dandy, AG (15) menyampaikan rasa penyesalannya yang amat dalam atas kasus penganiayaan David Ozora.

Rasa sesalnya juga diselingi dengan air mata AG ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Tidak hanya itu, sepucuk nota Pledoi yang disampaikan AG, Mangatta menyebut itu dibuat oleh kliennya sendiri. Dengan isi yang menggambarkan dirinya selama proses persidangan.

Meski begitu, JPU menanggapi pleidoi AG dan memilih untuk menolak. Hal tersebut turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pasca sidang pleidoi AG selesai pada pukul 14.30 WIB, Kamis (6/4/2023).

Berikut sederet fakta terkait sidang pleidoi dengan terdakwa AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Bacakan Pleidoi Sambil Menangis

Kekasih Mario Dandy, AG (15), menyampaikan rasa penyesalannya yang amat dalam atas kasus penganiayaan David Ozora. Rasa sesalnya juga diselingi dengan air mata AG ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Tidak hanya itu, sepucuk nota Pledoi yang disampaikan AG, Mangatta menyebut itu dibuat oleh kliennya sendiri. Dengan isi yang menggambarkan dirinya selama proses persidangan.

"Pledoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak AG. Tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini, dia juga menyampaikan selalu berulang-ulang terkait keterlibatannya terhadap anak," jelas Mangatta.

Meskipun demikian, Mangatta enggan membeberkan secara rinci isi dari nota pembelaan yang dibuat sendiri oleh kliennya itu. Sebab hal tersebut akan disampaikan semua pada saat sidang putusan Senin mendatang.

"Nanti mungkin bisa melihat pada sidang hari Senin mungkin. Karena AG bisa mempertimbangkan semuanya baik dari tuntutan maupun dari pledoi yang kami ajukan pada hari ini," tutup Mangatta.

 

3 dari 4 halaman

2. Pleidoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Kekasih Mario Dandy 4 Tahun

Tim kuasa hukum AG mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan korban David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi pledoi AG memilih untuk menolak.

Hal tersebut turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pasca sidang pleidoi AG selesai pada pukul 14.30 WIB.

Mulanya hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mempersilahkan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan usai pihak AG membacakan nota pledoinya. Dalam menanggapi pledoi itu, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa apakah akan ditanggapi secara tertulis atau lisan. Namun, jaksa memilih menanggapi secara lisan.

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Setelahnya, dikatakan Djuyamto, Hakim Sri juga memberikan kesempatan kepada kuasa Hukum AG untuk memberikan tanggapannya.

"Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," jelas Djuyamto.

Kendati demikian, Djuyamto tidak dapat menyebut isi dari pleidoi yang disampaikan oleh kekasih Mario Dandy maupun tanggapan dari jaksa. Dikarenakan hal tersebut bukan bagian ranahnya.

 

4 dari 4 halaman

3. Dinilai Rapuh, Penyebab dari Pleidoi AG Pacar Mario Dandy Ditolak Jaksa

Terdakwa perkara penganiayaan, mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) ajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. Namun ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya nota pleidoi AG dinilai rapuh.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini, yang turut hadir dalam sidang sidang tertutup itu.

"Kami lihat dalam penyampaian pleidoinya Penasihat Hukum AG hari ini cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpukan yang telah disampaikan oleh JPU kemarin," kata Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2023).

Dalam amar tuntutan Jaksa, di antaranya adalah ada 10 poin perihal yang memberatkan terdakwa. Dalam salah satu isinya menyebutkan mengenai keterlibatan AG bersama dengan dua tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban," tegas Melissa.

Hal itu pun juga yang dinilai pasal dakwaan yang disangkakan AG yakni pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan juncto 55 ayat 1 KUHP yang berisikan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dinilai sudah sesuai.

Atas dasar tersebut, Jaksa menuntut AG dengan pidana selama 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.