Sukses

Endar Priantoro Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Buntut Pencopotan Jabatan Dirlidik

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK. Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK. Serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Brigjen Endar Priantoro di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar berharap, Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.

Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Jenderal Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata Endar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Brigjen Endar Priantoro Kecewa dengan Pimpinan KPK

Brigjen Endar Priantoro mengaku kecewa dengan pimpinan lembaga antirasuah. Endar kecewa lantaran dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK pada akhir Maret 2023 kemarin.

Pasalnya, Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi. Bahkan, untuk sekedar komunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri pun dia mengaku tak pernah.

"Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli), saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal, ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pingin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini, alasan (pemberhentiannya) apa. Gentle saja," ujar Endar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin (3/4/2023).

Endar mengaku selama ini menghormati seluruh pimpinan KPK. Namun, menurut dia, jika ada perbedaan pendapat dalam suatu hal merupakan hal wajar. Dia meminta kesempatan untuk bisa berdiskusi lebih jauh terkait polemik ini.

"Saya hormat lah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa, ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," kata dia.

Endar menceritakan kronologi dirinya memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.

Itu terjadi Pada Jumat, 31 Maret 2023. Endar mengaku dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM, dan Inspektur.

Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Saat pertemuan, Endar membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum," kata Endar.

Setelah pertemuan, Endar mengaku menghadap ke Kapolri. Dia membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke Polri.

"Saya menghadap Beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," ucap Endar.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Istri Pamer Kekayaan dan Gaya Hidup Glamor, Brigjen Endar Priantoro Diperiksa Dewas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, Selasa (21/3/2023). Hal ini buntut dari perilaku sang istri yang kerap memamerkan harta kekayaan melalui media sosial.

"Kami membenarkan bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi antara Inspektorat KPK, kemudian Direktorat LHKPN dan Dewas KPK, sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu, maka hari ini Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK (Brigjen Endar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Direktur Penyelidikan KPK itu telah ditangani oleh Dewas KPK. Ali memastikan, Dewas akan mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan internal KPK secara adil.

"Tentu kami menyerahkan seluruhnya proses ini sesuai dengan wewenang dan tugas dari Dewas KPK. Kami yakin dan meyakini bahwa Dewas KPK akan profesional dan independen dalam melakukan pemeriksaan dan klarifikasi," kata Ali.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro menjadi sorotan lantaran diduga sang istri pamer kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial. Istri Endar disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.

Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di media sosial membuat Brigjen Endar berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK, tentu kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," ujar Ali Fikri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.