Sukses

Jelang Idul Fitri, Pemprov DKI Jakarta Akan Buka Layanan Aduan THR Offline dan Online

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bakal membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2023.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bakal membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2023.

Adapun, layanan aduan akan dibuka secara offline maupun online.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan untuk pelayanan secara offline, karyawan perusahaan di Ibu Kota bisa langsung datang ke kantor Sudin Nakertransgi yang tersebar di wilayah kota administrasi Jakarta.

"Pelayanan posko pengaduan THR secara offline, jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 07.00 - 15.00 WIB," kata Hari saat dikonfirmasi, dikutip Senin (3/4/2023).

Sementara itu, layanan pengaduan THR secara online dapat dilakukan dengan menghubungi call center di masing-masing sudin atau melalui laman resmi yang nantinya bakal disediakan.

Menurut Hari, posko aduan dibuka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pembayaran THR sesuai ketentuannya Permenaker Nomor 6/2016, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan, sehingga saat ini belum ada yang masuk (aduan)," kata Hari.

Hari menyampaikan pekerja atau buruh bakal diakomodir segala aduan terkait pemberian THR oleh perusahaan, seperti keterlambatan penerimaan THR, berkurangnya nominal penerimaan THR dan lain sebagainya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Sampaikan Call Center untuk Aduan THR

Lebih lanjut, Hari menambahkan pihaknya akan segera menyampaikan call center atau informasi resmi layanan konsultasi dan pengaduan yang dapat diakses pekerja dan buruh perusahaan di Jakarta untuk menyampaikan aduan.

"Kita pasang melalui spanduk, baik di dinas maupun sudin, baik layanan via WhatsApp maupun offline, yang juga terintegrasi poskothr.kemenaker.go.id, serta nanti kita infokan/sosialisasikan lewat Instagram dinas maupun sudin," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.