Sukses

Istri dan Anak Pamer Harta, Ini Sanksi Ringan hingga Berat yang Intai Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy

Inspektur Pembantu II Inspektorat DKI Jakarta Deden Bahtiar mengungkapkan sanksi ringan hingga berat yang dapat diterima Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Massdes Arouffy, imbas istri dan anak pamer barang mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Pembantu II Inspektorat DKI Jakarta Deden Bahtiar mengungkapkan sanksi ringan hingga berat yang dapat diterima Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Massdes Arouffy, imbas istri dan anak pamer barang mewah.

"Sementara kami masih melakukan klarifikasi, melihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Yang pasti setiap pelanggaran ada sanksinya sesuai besar atau kecilnya jenis pelanggaran yang dilakukan," kata Deden di Ruang Inspektorat DKI Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Menurut Deden, sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi ASN yang melanggar, dapat dikenai hukuman disiplin yang terdiri atas tiga tingkatan, antara lain ringan, sedang, dan berat.

"Kalau kita bicara PP, sanksi itu kan macem-macem, ada ringan, ada sedang, ada berat. Ringan pun dibagi tiga, ringan yang ringan, ringan yang sedang, ringan yang berat. Sedang pun sama, berat pun juga sama," jelas Deden.

Deden menyampaikan jenis hukuman disiplin ringan yang seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pejabat atau ASN bersangkutan.

Sementara itu, kata Deden jika Massdes dijatuhi hukuman sedang, maka sanksi yang diperoleh berupa pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran yang berbeda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Artinya kalau misal, tapi saya enggak hapal persis ya, misal kalau hukuman sedang, dia kena potongan berapa bulan, sedang berapa bulan, pokoknya itu berjenjang. Semakin berat, semakin berat hukumannya," ungkap Deden.

Merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 itu, jenis hukuman disiplin sedang dalam bentuk pemotongan tunjangan kinerja itu terbagi menjadi tiga. Masing-masing bakal dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, hingga, 12 bulan.

Terakhir, jenis hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatanpelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Sampai yang paling berat itu adalah berat yang paling berat pemberhentian dengan tidak hormat," kata Deden.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dimintai Keterangan

Diketahui, Inspektorat DKI Jakarta memanggil Massdes untuk dimintai keterangannya hari ini di Balai Kota DKI Jakarta pukul 14.00 WIB Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Inspektorat DKI Jakarta bakal mengecek keaslian barang-barang mewah milik istri dan anak Massdes usai disorot warganet karena pamer di media sosial.

"Saya enggak tahu apakah kemungkinan pemberitaan itu benar atau tidak, yang pasti kami lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kemudian yang kedua, kita juga nggak tau keaslian dari barang-barang itu dan itu akan kami cek," kata Inspektur Pembantu II Deden Bahtiar di Ruang Inspektorat DKI Jakarta, Jumat (31/3/2023).

3 dari 3 halaman

Dilaporkan ke Heru Budi

Nantinya, lanjut Deden hasil pemeriksaan terhadap Massdes, bakal dilaporkan segera kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk kemudian diambil tindak lanjut.

"Kami dapat perintah dari Pak Inspektur untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, hasil dari klarifikasi ini nanti kami laporkan ke Pak Gubernur hasilnya," kata dia.

Menurut Deden pemeriksaan terhadap Massdes kemungkinan dapat berkembang sesuai temuan yang ada. Jika perlu, lanjut Deden pihaknya bakal memanggil istri dan anak dari Massdes untuk juga dimintai keterangannya.

"Kalau misal dirasa perlu dihadirkan pihak-pihak terkait tentu kita hadirkan, tentunya kami akan bekerja sebaik mungkin seobjektif mungkin, pihak-pihak mana yang dihadirkan supaya dapat kejelasan yang terang benderang yang sebenarnya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.