Sukses

Kejagung Limpahkan Tahap II Tersangka Kasus Korupsi SKEBP PT Surveyor Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias Tahap II atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias Tahap II atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tiga tersangka yang dilimpahkan adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan Lukmanul Hakil Lubis (LHL) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019.

Pelimpahan itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Yang terbaru adalah Lukmanul Hakil Lubis (LHL) selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan Lukmanul Hakil Lubis sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

"Peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat 9 Desember 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Lukmanul Hakil Lubis dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

Sementara dua tersangka lainnya, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua tersangka yakni Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018.

Bambang Isworo juga ditetapkan tersangka untuk kasus korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis 1 Desember 2022.

3 dari 3 halaman

Penahanan Tersangka Lain

Terhadap tersangka Bambang Isworo dan Anjar Niryawan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

"Adapun peran dari tersangka BI dan tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," beber Ketut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.