Sukses

Kasus Penganiayaan David Ozora, Polisi Jelaskan Alasan Pelimpahan Berkas AG Lebih Cepat dari Mario Dandy

Proses pelimpahan berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG ternyata lebih cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dibandingkan dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Proses pelimpahan berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG ternyata lebih cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dibandingkan dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora.

Atas perbedaan penanganan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan AG lebih cepat dilimpahkan karena penyidik mengacu pada Undang-undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.

“Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/3).

Terdapat batas waktu penahanan hanya tujuh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan bisa diperpanjang nantinya selama delapan hari. Sehingga total penyidik punya waktu 15 hari untuk segera melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan.

Sementara, dua tersangka Mario Dandy dan Shane, kata Trunoyudo, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Apabila sudah lengkap nantinya akan dilimpahkan ke pihak Kejari Jakarta Selatan.

“Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terpisah

Adapun, Trunoyudo menjelaskan ketika dilimpahkan bisa berkas perkara nanti diserahkan secara terpisah atau di-split dengan pemecahan satu berkas yang sama atas pelaku beberapa orang.

“Tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi,” paparnya.

Trunoyudo memastikan proses penanganan hukum secara teknis terhadap 3 orang yang terlibat dalam penganiayaan David telah sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku.

“Tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal, sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHAP, sistem peradilan pidana, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak tentunya,” jelasnya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.