Sukses

Mario Dandy dan Shane Tak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejati DKI Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restoratif untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restoratif untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Dia menuturkan, tidak adanya peluang restorative justice bagi dua tersangka. Karena akibat tindakan Mario Dandy dan Shane berujung insiden penganiayaan yang mengakibatkan korban David mengalami luka berat.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Adapun, Ade menegaskan bila penyelesaian kasus melalui restorative justice juga tidak bisa dilakukan serta-merta. Karena juga harus ada alasan pemaaf dari keluarga korban dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.

"Restorative Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restorative Justice dalam tahap penuntutan," kata dia.

Adapun mengacu dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
  2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
  3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
  4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  6. Tersangka mengganti kerugian korban
  7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Metro Jaya masih Merampungkan Berkas Mario

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas perkara terhadap para tersangka. Dengan telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.