Sukses

Pena 98 Dukung Para Banpol PP Bisa Diangkat Jadi PNS, Adian Napitupulu: Akan Perjuangkan

Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 mendukung perjuangan DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) yang mendorong agar Banpol PP diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan ini bahkan sudah dikomunikasikan Pena 98 ke para legislator di Komisi II DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98 mendukung perjuangan DPP Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) yang mendorong agar Banpol PP diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan ini bahkan sudah dikomunikasikan Pena 98 ke para legislator di Komisi II DPR RI.

"Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart (Junimart Girsang). Menpan RB, Deputi V KSP," kata Sekjen Pena 98 Adian Napitupulu di Kantor Pena 98 Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Politikus PDIP ini menegaskan, menjadikan Banpol PP sebagai PNS merupakan hal penting. Sebab, itu termaktub dalam Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negri Sipil.

"Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan," tegas Adian.

Sementara itu, Ketua Umum FKBPPPN Fadlun Abdilah Thamrin menyatakan pihaknya tak akan berhenti mendorong agar Banpol PP menjadi PNS. Apalagi, tugas dan fungsi Banpol dengan Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan.

"Bahwa Banpol PP dan Satpol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Pol Pamung Praja antara lain menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta kepegawaiannya dalam hal tersebut," kata Fadlun.

Dia menegaskan Banpol PP juga memiliki tugas terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentuan masyarakat yang didasarkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Tak hanya itu, kata dia, ada sejumlah dampak positif dari penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan Banpol PP terhadap investasi. Pertama, penegakan perda dan perkada dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan usaha, membayar pajak, dan lainnya.

Kemudian, kerja Banpol juga memberi rasa aman dan nyaman terhadap para investor yang menanamkan modalnya di daerah. Sebab, penegakan dari Banpol situasi tentram dan tertib di lingkungan berusaha dan bermasyarakat.

"Bahwa penegakan perda dan perkada yang dilaksanakan oleh Banpol PP terkait proses penegakan hukum yang posisi pada tahapan non yustisi, maka dari hal itu diperlukan legalitas hukum pada petugas Banpol PP saat ini dalam melaksanakan penegakan perda dan perkada," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Pamong Praja Kian Hari Makin Minim

Fadlun menekankan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah personel Polisi Pamong Praja sangat minim dan kritis. Sehingga, penegakan perda dan perkada tidak optimal.

"Pamong Praja mohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru (Undang-undang atau Keppres) dalam penyelesaian pegawai non PNS Polisi Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi PNS," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.