Sukses

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2022 Akan Diumumkan Pemerintah pada Jumat 10 Maret 2023

Hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya akan diumumkan pada 10 Maret 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.

Kesepakatan tersebut diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka, dikutip Liputan6.com dari laman resmi https://gurudikdas.kemdikbud.go.id, Rabu (8/3/2023).

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB Alex Denni, pengumuman guru PPPK 2022 akan segera diumumkan paling lambat Jumat 10 Maret 2023.

"Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," ujar Alex.

Kemudian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menambahkan, Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, atau pun meninggal dapat terisi.

"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak," ucap Nunuk.

Senada Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

"Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,| pungkas Aris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek Pengumuman

Ada 2 cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 bisa dilakukan pelamar untuk mengetahui hasil seleksi.

Kedua link tersebut disediakan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun saat ini tahap PPPK guru telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi untuk prioritas 1-3, dan pelamar umum.

Setelah masa pengumuman berakhir, pemerintah akan membuka masa sanggah selama kurang lebih 2 hari yang berlangsung 2 sampai 6 Februari 2023. Kemudian peserta diberikan masa jawab sanggah selama 7- 13 Februari 2023.

Seperti dirangkum Liputan6.com, berikut cara cek pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2022, yaitu:

Melalui situs Kemdikbud

- Buka situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

- Klik menu yang terdiri dari ikon garis tiga di sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, kemudian pilih opsi 'Pengumuman'

- Setelah itu masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

- Hasil seleksi administrasi PPPK Guru akan muncul pada dashboard

 

3 dari 3 halaman

Cara Lain

Berikut adalah cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 di situs resmi SSCASN BKN :

- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/

- Kemudian Klik menu berbentuk ikon garis tiga di sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, pilih opsi 'Login'

- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik 'Masuk'

- Hasil seleksi pengumuman PPPK Guru 2023 muncul pada dashboard

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.