Sukses

Rapat Rancangan PKPU soal Pencalonan Wakil Rakyat, KPU: Bukti Tiada Penundaan Tahapan Pemilu

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini KPU sedang menyiapkan materi banding atas putusan terkait dan tidak lama lagi hal itu akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan uji publik tentang rancangan peraturan KPU tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

Uji publik berlangsung di kantor pusat KPU dan dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. 

"Uji ini menunjukkan komitmen kita bahwa tahapan pemilu berjalan sesuai dengan PKPU nomer 3, semua proses tahapan kita bahas tidak ada sama sekali gangguan," kata pria karib disapa Afif saat membuka jalannya uji publik di Kantor Pusat KPU RI Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Afif menegaskan, KPU fokus dan serius untuk terus menjalankan tahapan Pemilu 2024 dan jauh dari tudingan miring berkait pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.  

"Karena disampaikan beberapa pihak, di situasi hari-hari ini terkait putasan PN Jakpus atas gugatan yang dilakukan Partai Prima," singgung Afif. 

Menurut Afif, saat ini KPU sedang menyiapkan materi banding atas putusan terkait dan tidak lama lagi hal itu akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

"KPU sedang menyiapkan materi bandingnya yang dalam waktu dekat akan kami sampaikan," dia menutup. 

Sebagai informasi, uji publik hari ini diikuti oleh seluruh perwakilan partai peserta Pemilu 2024. Hadir pula Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengamat Minta KPU Lakukan Evaluasi Kinerja

Sementara itu, pengamat politik, Jeirry Sumampow mengamini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan gugatan Partai Prima yang menafsirkan penundaan Pemilu 2024 adalah berlebihan.

Meski begitu, melihat dari sudut pandang berbeda, artinya kemenangan gugatan Partai Prima ini mengartikan ada kinerja KPU yang harus dievaluasi sebab menjadi celah kekalahan dalam sidang tersebut.

"Tidak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol. PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan,” kata Jeirry dalam keterangan pers diterima, Rabu (8/3/2023).

Jeirry mengajak, semua pihak bisa melihat lebih bijak tentang kinerja KPU. Sebab bukan melulu soal putusan penundaan Pemilu, namun juga mengevaluasi kinerja penyelenggara Pemilu.

"Jika memang ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sanksi," jelas Koordinator Komite Pemilih Indonesia ini.

Terlepas dari sorotan terhadap kinerja KPU, Jeirry menegaskan Putusan PN Jakpus memang kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima. Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan.

3 dari 3 halaman

Dukung KPU Ajukan Banding

Jeirry sepakat, KPU harus melakukan upaya banding demi memberi kepastian hukum ke depan. Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini.

“Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” dia menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.