VIDEO: Teddy Minahasa Nilai Dakwan Jaksa Penuntut Umum Batal, Tapi JPU Tegaskan Ada Unsur Pidana

Pengadilan Negeri Jakbar kembali gelar sidang lanjutan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang seret Irjen Teddy Minahasa. Ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi ahli, Kamis (6/3/2023).

Diperbarui 07 Maret 2023, 15:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakbar kembali gelar sidang lanjutan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang seretIrjen Teddy Minahasa. Ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan dihadirkan sebagai saksi ahli, Kamis (6/3/2023).

Dalam keteranganya, Ahwil menjelaskan, pembelian terselubung atau undercover buying merupakan teknik pengungkapan kasus peredarannarkoba.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6