Sukses

Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bogor, 6 Pelaku Ditangkap

Polisi mengungkapkan keenam pelaku memilik peran masing-masing. Sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas elpiji subsidi dari warung maupun agen.

Liputan6.com, Jakarta - Enam pelaku pengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram di Bogor, Jawa Barat ditangkap. 

Penangkapan keenam pelaku yakni inisial P, WG, S, HA, CA dan S dari hasil penggerebekan di sebuah pangkalan pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Jumat 3 Maret 2023.

"Modus yang digunakan para tersangka adalah memindahkan isi gas 3 elpiji kg gas elpiji kosong ukuran 12 kg," ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, Selasa (6/3/2023). 

Dalam perkara tersebut petugas kepolisan mengamankan barang bukti tiga unit mobil pikap, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 buah tabun gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.

"Saat penggerebekan mereka sedang menjalani aktivitas pengoplosan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg," ucapnya. 

Zulkarnaen mengungkapkan keenam pelaku memilik peran masing-masing. Sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas elpiji subsidi dari warung maupun agen. 

Gas elpiji itu kemudian dikumpulkan dan disuntikkan para pelaku ke tabung gas 12 kilogram. Para tersangka memindahkan isi gas tersebut menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemilik Usaha Kabur

Selain itu, tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut berpindah ke tabung elpiji kosong non subsidi. Hingga saat ini, polisi masih memburu pemilik usaha tersebut, yang dikabarkan kabur setelah mengetahui usahanya digerebek polisi. 

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku utama berinisial ES (DPO) dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas," kata dia. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 40 UU 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Gas dan Bumi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini