Sukses

Mario Dandy Satriyo dan Shane Akan Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Saat ini kedua pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane masih berada di Rutan Polres Metro Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta Polisi berencana memindahkan dua tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Saat ini, tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane mendekam di di Rutan Polres Metro Jaksel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, berkas perkara saat ini akan ditarik ke Polda Metro Jaya. Sehingga, demi mempermudah proses penyidikan maka kedua tersangka akan di tempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Nanti itu akan kita limpahkan ke rutan Polda metro jaya untuk efektivitas pemeriksaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Sejauh ini, mereka masih berada di Rutan Polres Metro Jaksel. "Ya (masih di Polres) karena hari ini kita baru lanjut penyelidikan," ujar dia.

Sementara itu, Hengki tak menjawab secara gamblang keberadaan satu orang inisial AG yang berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum.

Hengki kemudian singgung Undang-Undang Peradilan Anak. Ada aturan secara formil yang memang harus ditaati.

"Itu amanat dari Undang-Undang, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman Pidana Anak Berhadapan dengan Hukum

Sementara itu, Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian menerangkan, Anak Berhadapan dengan Hukum ditangani secara khusus. Pertama dilihat ancaman pidananya.

"Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib (diversi) atau restoratif justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," ujar dia.

Ahmad menerangkan, seandainya keputusan musyawarah menghasilkan kesepakatan saling memaafkan, maka status anak akan dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial.

Sementara itu, jika ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice dan tidak.

"Kalau keluarga korban ingin restoratif justice maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Jika Ditahan, 3 Alasan Obyektif Harus Terpenuhi

Ahmad menyarankan sebaiknya tidak menahan anak berhadapan dengan hukum yang menjadi pelaku. Jadi Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Kalaupun, harus dilakukan maka harus tiga alasan obyektif harus terpenuhi. Misalnya melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti.

"Beda dengan orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.