Sukses

Ancaman Hukuman Mario Dandy Diperberat Jadi 12 Tahun Bui, Ini Jeratan Pasalnya

Jeratan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo berubah.

Liputan6.com, Jakarta - Jeratan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora, berubah.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane. Sementara itu, satu orang inisial AG statusnya berubah dari Anak Berhadapan Dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, para tersangka awalnya dikenakan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa.

Seiring berjalannya penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru. Adapun, dalam hal ini diperoleh barang bukti berupa percakapan WhastApp, rekaman video di ponsel, dan CCTV di sekitar lokasi serta keterangan saksi.

"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, penyidik mengkonstruksikan pasal yang baru terhadap para tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.

"Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," ujar dia.

Hengki membeberkan, Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," ujar dia.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, terhadap Anak AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

AG Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora bertambah. Polisi mengumumkan satu nama lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, karena pelaku masih berstatus di bawah umur maka sebutannya adalah Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. Dia adalah AG yang merupakan pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David.

"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konfensi pers, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Ada pula saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.

Hengki menyebut pelibatan digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Menag Yaqut Sebut Keluarga David Tidak Ada Pintu Damai kepada Mario Dandy

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, pihak keluarga tidak membuka opsi damai bagi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. Menurut dia, tersangka Mario Dandy akan diproses sesuai jalur hukum berlaku.

"Ya kita akan pastikan proses hukum berjalan sebaik-baiknya seadil-adilnya, keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai, semua akan diserahkan pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," kata Yaqut usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menurut Yaqut, kondisi kesehatan David saat ini semakin membaik. Dia meminta publik untuk bisa mendoakan agar David lebih cepat pulih.

"Alhamdulillah sudah membaik kondisinya, kita mohon doanya saja, doakan David biar cepet membaik, itu saja," tutur Yaqut.

Yaqut memastikan, pihaknya akan terus memantau kasus yang menimpa keluarga besar Ansor ini. Sebab diketahui, Yaqut adalah bagian dari itu sebagai Ketua Barisan Ansor Serba Guna (Banser) dan ayah dari David, diketahui adalah anggota di dalamnya.

"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan kriminal, tidak ada urusan lain di luar itu," kata Yaqut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.