Sukses

5 Fakta Terkait Menkeu Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Pejabat Pajak

Yang terbaru, Menkeu Sri Mulyani membubarkan klub motor gede atau klub moge BlastingRijder yang diikuti para pejabat pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani masih terus mengawasi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) usai ulah anak eks pejabat pajak Rafael Ulun Trisambodo yaitu Mario Dandy Satriyo.

Yang terbaru, Menkeu Sri Mulyani membubarkan klub motor gede atau klub moge BlastingRijder yang diikuti para pejabat pajak. Sebab, belum lama, beredar video lawas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang juga pernah ikut naik moge bersama klub tersebut.

Diketahui dalam unggahan video yang beredar, nampak Suryo mengendarai moge bersama dengan para pejabat Ditjen Pajak lainnya. Belakangan diketahui bahwa postingan itu dipublikasikan oleh kanal YouTube Belasting Rijder pada tiga tahun silam.

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," ujar Menkeu Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati, Minggu 26 Februari 2023.

Selain itu, lanjut dia, pejabat pajak yang dengan sengaja pamer kekayaan telah melanggar kepatutan dan kepantasan. Tak peduli, apabila moge tersebut bahkan diperoleh serta dibeli dengan uang dan gaji resmi.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," papar Menkeu Sri Mulyani.

Dari situ, terungkap pula harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang memiliki moge tersebut.

Dikutip Liputan6.com dari laman resmi e-lhkpn KPK, berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 19 Februari 2022/Periodik - 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki total kekayaan Rp 14.452.944.568. Dalam kekayaannya tersebut, disumbang dari jenis tanah dan bangunan Rp 14,1 miliar yang terdiri dari 13 unit tanah dan bangunan.

Tanah Dirjen Pajak tesebar di Bekasi dan Jakarta Selatan. Paling mahal, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 328 m2/200 m2 seharga Rp 6,9 miliar. Sumber kekayaan lainnya berasal dari alat transportasi dan mesin Rp 947 juta.

Berikut sederet fakta terkait Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani yang membubarkan klub motor gede atau moge milik pejabat pajak dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Berawal dari Video Viral, Klub Motor Dibubarkan

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani membubarkan klub motor gede (Moge) BlastingRijder yang diikuti para pejabat pajak.

Terbaru, beredar video lawas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yang juga pernah ikut naik moge bersama klub tersebut.

Diketahui dalam unggahan video yang beredar, nampak Suryo mengendarai moge bersama dengan para pejabat Ditjen Pajak lainnya. Belakangan diketahui bahwa postingan itu dipublikasikan oleh kanal YouTube Belasting Rijder pada tiga tahun silam.

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati, Minggu 26 Februari 2023.

 

3 dari 6 halaman

2. Sebut Pejabat Pajak Pamer Harta Langgar Aturan

Menurut Menkeu Sri Mulyani, pejabat pajak yang dengan sengaja pamer kekayaan telah melanggar kepatutan dan kepantasan. Tak peduli, apabila moge tersebut bahkan diperoleh dan dibeli dengan uang dan gaji resmi.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," jelas dia.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa sikap ini diambil karena tindakan para pejabat pajak tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara khususnya pejabat pajak Kemenkeu.

 

4 dari 6 halaman

3. Minta Dirjen Jelaskan Harta Kekayaannya

Selain membubarkan klub moge pejabat pajak, Menkeu Sri Mulyani juga menginstruksikan Dirjen Pajak Suryo Utomo agar mengungkapkan jumlah harta kekayaannya sesuai laporan yang dimasukkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," ungkapnya.

 

5 dari 6 halaman

4. Akun Media Sosial Belasting Rijder Menghilang

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Liputan6 melalui search engine Google dengan menggunakan kata pencarian Belasting Rijder, Google masih menampilkan informasi sepintas mengenai komunitas sepeda motor tersebut.

Misalkan saja Belasting Rijder (@belastingrijder) dengan keterangan 'Akun Resmi Komunitas Motor "Belasting Rijder" foto/video yg menarik akan kami repost dgn follow&tag akun ini. utk registrasi anggota silakan DM kami.' Namun saat ditelusuri, keluar keterangan "Maaf, halaman ini tidak tersedia Tautan yang Anda ikuti mungkin rusak, atau halaman mungkin sudah dihapus. Kembali ke Instagram."

 

6 dari 6 halaman

5. Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo Disorot

Lantas, berapa harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang punya koleksi moge tersebut?

Dikutip Liputan6.com dari laman resmi e-lhkpn KPK, berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 19 Februari 2022/Periodik - 2021. Dirjen Pajak Suryo Utomo memiliki total kekayaan Rp 14.452.944.568.

Dalam kekayaannya tersebut, disumbang dari jenis tanah dan bangunan Rp 14,1 miliar yang terdiri dari 13 unit tanah dan bangunan.

Tanah Dirjen Pajak tesebar di Bekasi dan Jakarta Selatan. Paling mahal, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 328 m2/200 m2 seharga Rp 6,9 miliar.

Sumber kekayaan lainnya berasal dari alat transportasi dan mesin Rp 947 juta.

Koleksi alat transportasi Dirjen Pajak ini terdiri dari:

- MOBIL, TOYOTA IST MINIBUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000

- MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000

- MOBIL, HYUNDAI TUCSON MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000

- MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

- MOTOR, YAMAHA SEPEDA M0TOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000

- MOBIL, SUZUKI FUTURA PICK UP Tahun 2008, HASIL SENDIRIRp. 40.000.000

- MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000

- MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.52.000.000

- MOTOR, YAMAHA RX KING Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp.16.000.000

- MOBIL, JEEP JEEP WILLYS Tahun 1956, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000

- MOBIL, JEEP CHEROKEE Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp.200.000.000

Selain itu, kekayaan lainnya yaitu harta bergerak lainnya Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 2,7 miliar. Dirjen Pajak juga memiliki utang Rp 5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.