Sukses

Menkeu Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Pejabat Pajak

Menurut Sri Mulyani, pejabat pajak yang dengan sengaja pamer kekayaan telah melanggar kepatutan dan kepantasan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani membubarkan klub motor gede (Moge) BlastingRijder yang diikuti para pejabat pajak. Terbaru, beredar video lawas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yang juga pernah ikut naik moge bersama klub tersebut.

Diketahui dalam unggahan video yang beredar, nampak Suryo mengendarai moge bersama dengan para pejabat Ditjen Pajak lainnya. Belakangan diketahui bahwa postingan itu dipublikasikan oleh kanal YouTube Belasting Rijder pada tiga tahun silam.

"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati, Minggu (26/2/2023).

Menurut Sri Mulyani, pejabat pajak yang dengan sengaja pamer kekayaan telah melanggar kepatutan dan kepantasan. Tak peduli, apabila moge tersebut bahkan diperoleh dan dibeli dengan uang dan gaji resmi.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," jelas dia.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa sikap ini diambil karena tindakan para pejabat pajak tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara khususnya pejabat pajak Kemenkeu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Dirjen Jelaskan Harta Kekayaannya

Selain membubarkan klub moge pejabat pajak, Sri Mulyani juga menginstruksikan Dirjen Pajak Suryo Utomo agar mengungkapkan jumlah harta kekayaannya sesuai laporan yang dimasukkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.