Sukses

Divonis 1 Tahun Penjara, Kompol Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

Berbeda dengan Kompol Baiquni Wibowo, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan sikap atas vonis tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kompol Baiquni Wibowo menerima vonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Hal itu dinyatakan langsung oleh Kompol Baiquni Wibowo seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukum, Jumat (24/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady sebelumnya menilai, Kompol Baiquni Wibowo terbukti bersalah atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan penuntut umum mempunyai hak untuk menerima jika sependapat atau menyatakan banding jika tidak sependapat. Jika belum bisa menentukan sikap diberi kesempatan selama 7 hari. Jika selama 7 hari belum mempunyai sikap maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap," kata Afrizal.

Afrizal lantas menyarankan Kompol Baiquni Wibowo berembuk dengan tim penasihat hukumnya.

"Apakah saudara berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saudara atau sudah dapat menjawab mengenai sikap saudara pada hari ini. Silakan bagaimana sikap suadara," ujar Afrizal.

"Menerima Yang Mulia," jawab Kompol Baiquni Wibowo.

Berbeda dengan Kompol Baiquni Wibowo, Penuntut Umum justru belum bisa bersikap.

"Kami belum ambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab JPU.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady membeberkan beberapa hal yang memberatkan Baiquni Wibowo terkait dengan vonis 1 tahun.

Dia mengatakan, terdakwa merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terutama terkait tugas dan kewenangannya kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan pidana.

Afrizal menerangkan, terdakwa Baiquni Wibowo telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut perundang-undangan padahal sudah perwira menengah polisi dan sudah mengetahui pengetahuan tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Meringankan

"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," ujar Afrizal di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) malam.

Sementara itu, Afrizal Hady menyebut, hal yang meringankan antara lain kesan terdakwa tersebut bukan semata-mata akibat dari perbuatan terdakwa sendiri.

Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara.

"Sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.