Sukses

Kejagung Banding Atas Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf

Adapun akta upaya hukum banding terhadap vonis terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah diserahkan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum tersebut lantaran keempat terdakwa telah mengajukan banding atas vonis mereka.

“Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Adapun akta upaya hukum banding terhadap vonis terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah diserahkan pada Jumat, 17 Februari 2023. Sementara terhadap putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, JPU tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal jadwal eksekusi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sejauh ini, proses tersebut masih cukup panjang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

“Jadi kita masih menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya nanti setelah semuanya inkrah. Kalau bicara ‘kalau’ ya nanti salah lagi,” sambungnya.

Ketut menyatakan apresiasi atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

“Mengenai tinggi rendahnya, ada yang agak jauh (dari tuntutan) itu mengenai sudut pandang tidak masalah. Kita selalu berpegang teguh pada rasa keadilan yang ada pada masyarakat,” kata Ketut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo Cs Nyatakan Banding

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain keduanya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto menyebut, Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonisnya itu pada 15 Februari 2023.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," sebutnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.