Sukses

Tegas, Hakim Sepakat Tak Ada Hal Meringankan Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati, sementara sang istri 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati, sementara sang istri 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana seumur hidup penjara. Sedangkan tuntutan Putri yakni 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono sepakat tak ada hal meringankan terhadap pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

"Hal meringankan, tidak ada," tegas Hakim Wahyu dalam amar putusannya terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim juga sepakat tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal Memberatkan

Sementara hal memberatkan terhadap Ferdy Sambo setidaknya ada tujuh poin. Pertama menurut Iman, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Hal memberatkan keempat yakni perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam. Kelima perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Sementara hal memberatkan terhadap Putri setidaknya ada lima poin. Pertama Putri selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Ketiga Putri dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata hakim.

3 dari 3 halaman

Apresiasi Keluarga Brigadir J

Mendengar vonis hakim, keluarga Brigadir J pun mengapresiasi. Rosti Simanjuntak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berterimakasih kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Rosti, hukuman mati sudah sesuasi dengan harapan keluarga.

"Sesuai dengan harapan kami," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.