VIDEO: Momen Pembacaan Vonis Hukum Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Senin (13/2) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Diperbarui 13 Februari 2023, 15:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Senin (13/2) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6