Sukses

KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Tukang Pangkas ke Singapura, Amankan Uang?

KPK memeriksa Budi Hermawan alias Beni, tukang pangkas langganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Budi Hermawan alias Beni, tukang pangkas langganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Beni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut, yakni Budi Hermawan alias Beni," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Ali menyebut, Beni diusut soal perintah dari Lukas Enembe untuk pergi ke Singapura. Diketahui, KPK menduga Lukas Enembe menyimpan uang di rumah judi di Singapura.

"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah Tersangka LE untuk ke Singapura. Didalami juga terkait aliran uang Tersangka LE," kata Ali.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona tak habis pikir tim penyidik memeriksa tukang cukur langganan Lukas Enembe. Bahkan, menurut Petrus, tukang cukur tersebur dicecar soal penyimpanan uang Lukas Enembe.

"Beni (tukang cukur) ditanya penyidik, tahu enggak dimana Lukas Enembe menyimpan uang," kata Petrus, Selasa, 7 Februari 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ingin mempercepat pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"KPK berkomitmen untuk mempercepat proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penangkapan Lukas Enembe Jadi Momen Bebersih di Papua

Ali mengatakan, pengungkapan kasus Lukas Enembe ini menjadi momentum membersihkan tanah Bumi Cendrawasih dari tindak pidana korupsi. Menurut Ali, KPK sudah mendampingi dan memberikan edukasi antikorupsi kepada jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, dunia pendidikan, ataupun masyarakat di Papua.

"Momentum ini juga menjadi kesempatan yang tepat untuk berbenah dan membersihkan Tanah Papua dari tindakan dan perilaku-perilaku koruptif," kata Ali.

Ali mengatakan KPK mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam penanganan perkara ini. Ali juga berterimakasih masyarakat Papua telah menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya Papua yang kondusif.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa pemahaman dan keyakinan masyarakat selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung KPK, yakni untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan dan ekonomi rakyat," kata Ali.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

3 dari 4 halaman

Lukas Enembe Diduga Terima Suap

Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar. 

Selain itu, KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono.

 

4 dari 4 halaman

Pasal Sangkaan ke Lukas Enembe dan Rijatono

Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.