Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu oleh anak buah Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (8/2/2023).
Enam orang yang akan kembali ke meja persidangan adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Baca Juga
Mengutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Kemudian Dody Prawiranegara dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Untuk 2 terdakwa lainnya yakni Janto Situmorang dan Muhamad Nasir menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Keenam terdakwa dalam perkara ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, Rabu (23/11) sore dikonfrontasi bersama dengan dua orang tersangka lain terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Konfrontasi dilatarbelakangi berbedanya pengakuan Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dodd...
Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan Sabu untuk Bonus Anggota
Sementara itu, dalam dakwaaan terungkap bahwa nantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkoba dengan tawas. Teddy secara terang-terangan menyampaikan penyisihan barang bukti narkoba untuk bonus anggota.
"Teddy Minasaha Putra memberikan arahan kepada terdakwa mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)Â di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/2/2023).
Jaksa menerangkan, perintah pergantian barang bukti sabu dengan tawas disampaikan oleh Teddy Minahasa via pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022. Kala itu, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut.
Jaksa menerangkan, terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi whatsApp tersebut bersama dengan Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi.
"Lalu dijawab oleh Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan. Karena Terdakwa maupun Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," ujar Jaksa.
Doddy Prawiranegara sebelumnya memang melaporkan keberhasilan Polres Bukit Tinggi, Sumbar mengungkap peredaran narkotika. Sebanyak 41,387 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
Sementara itu. Teddy Minasaha Putra memerintahkan Terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.
"Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi whatsApp kepada Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat. Bahwa Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ucap Jaksa.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement