Sukses

Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, PN Jakbar Dijaga 50 Polisi

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa hari ini menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakbar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra hari ini, Kamis (2/2/2023) menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Polisi pun menyiapkan pengamanan.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan pengaman khusus di PN Jakbar, meski ada agenda sidang dakwaan Irjen Teddy Minahasa Putra.

"Pengamanan seperti biasa saja sesuai SOP. Kita akan amankan selama pelaksanaan sidang," kata dia di lokasi, Kamis.

Dodi mengatakan, pihaknya mengerahkan 50 personel gabungan antara Polsek Palmerah dan Polres Metro Jakbar di PN Jakbar. Saat ini, situasi di PN Jakbar terpantau kondusif.

"Belum ada (potensi kerawanan). Masih kondusif," ujar dia.

Pantauan di lapangan, puluhan polisi melaksanakan apel di lingkungan PN Jakbar. Tampak, Kompol Dodi memberikan pengarahan kepada anggota. Dia menekankan dalam bertindak untuk mengedepankan sikap humanis.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie mengkonfirmasi pelaksanaan sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB. Ini merupakan sidang perdana.

"Benar ada sidang Irjen TM nanti jam 1. Agendanya pembacaan dakwaan," ujar dia, Kamis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Doddy Diperintah Sisihkan Narkoba untuk Bonus Anggota

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara menjalani persidangan atas kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/2/2023).

Dalam dakwaaan terungkap bahwa nantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkoba dengan tawas. Teddy secara terang-terangan menyampaikan penyisihan barang bukti narkoba untuk bonus anggota.

Teddy Minasaha Putra memberikan arahan kepada terdakwa mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Jaksa menerangkan, perintah pergantian barang bukti sabu dengan tawas disampaikan oleh Teddy Minahasa via pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022. Kala itu, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut.

Jaksa menerangkan, terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi whatsApp tersebut bersama dengan Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi.

"Lalu dijawab oleh Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan. Karena Terdakwa maupun Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," ujar Jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.