Sukses

Bacakan Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Tidak Punya Masalah dengan Almarhum Yosua

Ricky Rizal mengatakan, tak pernah berniat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bahkan, ia mengaku tak tahu tentang rencana pembunuhan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ajudan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketika membacakan pleidoinya, Ricky Rizal mengaku, tidak memiliki masalah pribadi maupun kedinasan terhadap Brigadir J.

"Saya tidak pernah ada permasalah pribadi ataupun kedinasan terhadap almarhum Yosua," kata Ricky Rizal saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ricky Rizal mengatakan, tak pernah berniat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bahkan, ia mengaku tak tahu tentang rencana pembunuhan tersebut.

"Saya tidak pernah sedikitip pun menghilangkan nyawa almarhum Yosua, sama sekali tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua, saya tidak pernah melakukan perbuatan sama-sama menghilangkan nyawa almarhum Yosua," ucap Ricky Rizal.

Selain itu, Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atas kasus hukum yang menimpanya.

"Permohonan maaf kepada keluarga almarhum Yosua dan masyarakat, karena tidak menyampaikan yang sebenarnya saat pemeriksaan," tambah Ricky Rizal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.