Sukses

Problem Terbesar di Luar Wacana Perpanjangan Jabatan Kades, DPR: Kualitas SDM Aparatur Desa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan perpanjangan jabatan kades harus diikuti dengan langkah nyata pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas aparatur desa.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun harus disertai dengan upaya peningkatan kualitas aparatur desa.

"Perpanjangan jabatan kepala desa harus diikuti dengan langkah nyata Pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas aparatur desa," kata Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/1/2023). 

Dia menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi problem terbesar di pemerintahan desa saat ini, di luar wacana perpanjangan masa jabatan kades yang kini sedang bergulir.

"Kita harus serius menata sistem yang kokoh untuk membangun kualitas manusia di desa. Sayangnya, pemerintah tidak cukup serius tentang soal ini," imbuh Yanuar dilansir Antara. 

Menurut dia, kucuran dana desa yang besar melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selama ini tidak diimbangi dengan program sistematis dan fokus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun kualitas aparatur desa.

Akibatnya, lanjut dia, dana desa secara umum belum mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa karena cara pandang kepala desa maupun perangkat desa lebih tertuju pada pembangunan infrastruktur fisik.

"Ketika Pemerintah pusat mendorong ke arah pemberdayaan ekonomi, wirausaha, dan bisnis lokal, aparatur desa masih kebingungan bagaimana cara untuk memulai dan melangkahnya," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kualitas Mental Kades

Dia menggarisbawahi bahwa hal tersebut merupakan problem dari kualitas SDM dan bukanlah problem keterbatasan sumber daya ekonomi.

"Bahwa dalam beberapa kasus terjadi penyimpangan dana desa oleh kepala desa, maka ini hanya bukti bahwa kualitas mental kepala desa masih bermasalah, tidak ada kaitannya dengan masa jabatan," tuturnya.

Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dilihat dalam perspektif lebih luas, menyeluruh, dan cocok untuk percepatan kemajuan desa.

"Pelatihan-pelatihan yang bersifat teknis-teknokratik tidak cukup, harus naik satu tingkat melalui pelatihan berbasis character building dan pemberdayaan pikiran," ujar Yanuar.

 

3 dari 3 halaman

Ribuan Kades Demo di DPR, Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan

Sebelumnya, ribuan kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Pantauan di lapangan, nampak ribuan masa dengan menggunakan seragam desa berwarna cokelat berkumpul di depan gedung DPR dan depan Gerbang Pemuda Kompleks DPR.

Wakil ketua DPR RI, turut hadir juga untuk menemui massa untuk berdialog secara langsung dan menaiki mobil komando Kedatangannya pun langsung disambut sorak sorai dari pengunjuk rasa.

Nampak hadir juga di atas mobil komando, Ketua Badan Legislasi Supartman Andi Atgas.

Adapun imbas dari diberlangsungkan demo hari ini, lalu lintas disekitar lokasi tersendat di Jalan Gatot Subroto (depan JCC Senayan) yang dialihkan menuju Jalan Gerbang Pemuda, Senayan.

Lebih lanjut, kedatangan ribuan kelapa desa itu pada point salah satu tuntutannya meminta perpanjangan jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun yang sebelumnya hanya enam tahun.

Mereka pun menggugat DPR untuk merevisi masa jabatan enam tahun yang termasuk dalam UU no. 6/2014 tentang desa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.