KPK Jelaskan Proses Penahanan Febrie Adriansyah 20 Hari ke Depan

Febrie diam seribu bahasa saat tiba di Rutan KPK.

Diterbitkan 25 Juli 2026, 00:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK.
  • Febrie ditetapkan tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung.
  • KPK mendukung penahanan, namun kewenangan penyidikan tetap Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus mulai ditahan di Rutan KPK dini hari ini, Jumat (25/7/2026). Febrie dijebloskan ke bui setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung.

Febrie dibawa dengan mobil tahanan dengan pengawalan sejumlah petugas menuju KPK. Meski demikian, dia tak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Kedua tangannya juga tak diborgol.

Setibanya di Rutan KPK, Febrie bungkam dan memilih langsung menuju gedung rutan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan siap memberi dukungan dan perbantuan untuk Kejagung kaitan dengan penahanan Febrie.

"KPK memberikan dukungan dan perbantuan berkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan tindak bidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi dalam jumpa pers singkat di depan pagar rutan KPK.

Sebelum penahanan dilakukan, KPK sudah lebih dulu penerima surat penitipan tahanan yang dilayangkan Kejagung. Saat ini, Febrie ditahan 20 hari ke depan. Meski ditahan di Rutan KPK, penahanan terhadap tersangka Febrie menjadi kewenangan Kejagung berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut.

Budi menambahkan, KPK selama ini secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penahanan perkara. Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK terbuka memberikan dukungan untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini.

"Kerja koordinasi dansupervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak-tindakan korupsi," ujarnya.

"Karena tentunya sebelumnya juga banyak perkara-perkara yang kami koordinasikan, kami supervisi, baik di kejaksaan maupun di kepolisian."

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6