Sukses

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Ferdy Sambo sudah diketahui tuntutannya. Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara pada Senin (16/1) lalu.

Sementara untuk Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena disimpulkan terbukti berencana membunuh Brigadir J. Adapun untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadwal pembacaan tuntutannya akan dilakukan Rabu (17/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jaksa: Terjadi Perselingkuhan Antara Brigadir J dan Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan fakta hukum terjadinya perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan saat sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," tutur jaksa.

Menurut jaksa, fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, juga keterangan saksi ahli poligraf Aji Febriyanto lewat BAP Lab kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

"Bahwa benar korban Yosua Nofriansyah Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yosua Nofriansyah Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yosua Nofriansyah Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," papar jaksa.

Jaksa mengatakan, fakta hukum itu disimpulkan berdasarkan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan saksi Putri Candrawathi.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ada di sekitar di Masjid Alun-Alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua Nofriansyah Hutabarat dan terdakwa Kuat Ma’ruf. Disimpulkan ini dari keterangan saksi Putri Candrawathi, saksi Sugeng Putut Wicaksono, keterangan saksi Ricky Rizal, keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," jaksa menandaskan.

3 dari 3 halaman

Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual, tapi Harus Ditersangkakan

Sebelumnya, Terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya sudah ikhlas untuk ditersangkakan dalam kasus ini.

"Saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan dari saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini, tapi saya sudah mengikhlaskan, Yang Mulia," ujar Putri Candrawathi dalam persidangan, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Januari 2023.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika hakim bertanya apa yang hendak disampaikan oleh Putri Candrawathi terkait meninggalnya Yosua di dalam peristiwa pembunuhan ini.

Selain menyampaikan bahwa dirinya ikhlas telah ditersangkakan, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dari Yosua. Dalam permohonan maafnya, Putri mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka Ferdy Sambo akan bertindak sejauh ini.

"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam cokelatnya dan institusi Polri," kata Putri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.