Sukses

Polisi Sebut Tersangka Mutilasi di Bekasi Kerap Cari Wanita Lewat Aplikasi

Polisi menyebut, perempuan yang sempat diamankan saat penangkapan Ecky di lokasi penemuan korban mutilasi di Bekasi juga dikenal lewat aplikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho (34) kerap mencari teman wanita atau pacar lewat aplikasi pencarian jodoh.

Hal itu juga terjadi saat Ecky bertemu dengan Angela Hindriati (54) yang menjadi korban mutilasi.

"Iya sering dia (mencari wanita lewat aplikasi). Badoo (nama aplikasinya)," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).

Namun Tommy menyatakan, sejauh ini korban pembunuhan Ecky hanya satu orang yakni Angela. "Sampai saat ini sih baru korban Angela doang," ujarnya.

Kebiasaan Ecky mencari pacar lewat aplikasi juga terlihat saat dia ditemukan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/12) dini hari.

Saat itu, polisi juga mengamankan seorang wanita yang tengah bersama Ecky. Polisi menyebut, wanita tersebut dikenal Ecky lewat aplikasi.

"Wanita itu langsung kita bawa juga ke kantor polisi diklarifikasi waktu itu, tapi tidak terbukti makanya kita kembalikan ke keluarganya. Itu kenal melalui aplikasi Badoo juga itu," katanya

Meski begitu, polisi memastikan bahwa perempuan tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi Angela yang jasadnya disimpan dalam dua boks kontainer. Sejauh ini, kasus mutilasi tersebut hanya menyeret Ecky.

"Iya pacaran dari aplikasi Badoo. Sudah dipastikan (perempuan tersebut) tidak (terlibat)," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menetapkan Ecky sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati (54). Dia dijerat pasal berlapis atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.