Sukses

Motif Pembunuhan Remaja di Tangerang: Kesal Ayahnya Dihina

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, awal mula kejadian karena antara I dan FM sempat cekcok karena menghina orang tua.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan remaja FM (15), di jalan raya Kampung Sawah, RT.01/03, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 1 Januari 2023.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, awal mula kejadian karena antara I dan FM sempat cekcok karena menghina orang tua.

"Korban (FM) dan I mereka sambil minum terjadi cekcok. Dari keterangan I, korban menghina dari pada orangtua pelaku I," jelas Sarly di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).

Kemudian, pelaku I ancam akan membunuh FM dan akhirnya korban menantang untuk mempersilahkan membunuh dirinya. Menurut Kapolres, korban FM menghina orang tua I dengan kata buntung dan menghina fisik.

Hal tersebut memicu emosi I adik dari S yang berujung penganiayaan terlebih, pelaku dipengaruhi minuman keras.

"Hasil keterangan soal ledekan itu dari tersangka soal mengejek bapaknya, bapaknya kucing hitam, tangannya buntung," papar Sarly.

Lalu, I coba mencekek FM namun masih bisa melawan. Akhirnya I pergi ke ruang depan dan menemukan tali sepatu menggantung di kunci pintu, akhirnya dilepas dan dijadikan jeratan untuk mencekek leher korban FM.

"Sementara peran A, tersangka di bawah umur ini, memegangi kaki korban, agar tak memberontak saat mencekek itu," kata Kapolres.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Terseret Aspal

Setelah dipastikan tewas, kakak I yaitu S, membantu menompang jasad FM selama dibonceng untuk dibawa ke lokasi pembuangan. Selama perjalanan mereka gonceng tiga, kaki korban FM terseret di aspal selama perjalanan.

Saat ditemukan kali pertama oleh warga, kondisi jasad FM penuh luka, terutama pada bagian leher dan jempol kaki kiri.

"Di leher luka jeratan tali, ada juga di kaki, karena pada saat melakukan pembuangan jasad itu menggunakan motor bonceng tiga," jelas Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam.

Atas perbuatan ketiga pelaku,terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.