Sukses

KIP Akan Selalu Jaga Integritas dan Kredibilitas

KIP akan terbuka dan harus memberikan contoh positif, baik soal kerja-kerja yang dilakukan maupun berbagai isu terkait kelembagaan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Aksi tak etis yang diduga dilakukan oknum komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sang oknum tersebut menendang pintu kantor. Hal ini pun menuai sorotan publik.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengaku terkejut melihat video aksi tendang pintu kantor yang dilakukan seorang oknum komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut di tengah peran KIP yang hingga saat ini belum dirasakan publik.

“Masak komisioner KIP begitu tingkahnya. Bubarin saja, pilih lagi. Itu kan sudah jelas ada sesuatu ada masalah di antara komisioner. Bagaimana mau mengurus masalah publik. Karena sampai sekarang peran KIP belum signifikan,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022)

Menurut Agus, tindakan oknum komisioner KIP tersebut secara etika tidak dibenarkan karena komisioner KIP adalah pejabat negara. Mereka dipilih DPR dan dilantik oleh Menkominfo. Para Komisioner KIP dapat mengimplementasikan program kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.

"Sebagai Badan Publik seluruh pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Baik itu lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan organisasi karena anggaran KIP diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," kata dia.

Hal senada diungkapkan praktisi komunikasi publik yang merupakan mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Freddy H Tulung. Ia menilai aksi yang dilakukan seorang oknum komisioner KI Pusat itu tindakan yang kurang pantas.

“Ini bukti dari ketidakmatangan kepribadian sang komisioner terhadap gejolak internal institusinya. Bagaimana mau menjalankan misi KIP dalam menyelesaikan sengketa informasi publik para pihak kalau emosi personal saja tidak bisa dikendalikan,” tuturnya.

Freddy menilai luapan emosi tidak terkontrol tersebut mencerminkan adanya ketidaktepatan dalam asesmen tim seleksi calon komisioner yang tidak saja mensyaratkan kemampuan akademis tetapi memiliki kecerdasan emosional.

Menanggapi hal ini, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan sebagai lembaga yang mengawasi keterbukaan informasi badan publik, KIP akan terbuka dan harus memberikan contoh positif, baik soal kerja-kerja yang dilakukan maupun berbagai isu terkait kelembagaan.

Setiap Komisioner, lanjut dia, memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga marwah Lembaga sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, serta tentunya menjaga citra integritas kelembagaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perbedaan Pandangan Hal Biasa

Adapun, perbedaan pandangan pada dasarnya merupakan hal yang biasa dalam organisasi. Namun tentu seharusnya disampaikan secara bijak, baik dan terukur sesuai dengan etika kelembagaan.

"Sudah sewajarnya setiap tindakan yang kurang tepat dan memiliki konsekuensi etika ataupun hukum dari siapapun dalam kelembagaan harus disikapi sesuai aturannya," tandasnya.

Dia menegaskan, hal ini penting karena KIP merupakan lembaga yang mendapat perhatian dan mengemban amanah publik, serta menjadi contoh bagi badan-badan publik, dan harus menjaga kredibilitas serta integritasnya.

Donny mengungkapkan, sikap lembaga terkait persoalan ini ada dua. Penyelesaian secara internal dan eksternal. " Secara internal, kami akan mengembalikan persoalan ini ke fungsi pengawasan etika kelembagaan. Fungsi pengawasan dari awal saya bekerja sebagai Ketua KIP menjadi perhatian penting karena akan membantu lembaga dalam menjaga integritas dan kredibilitasnya" tegasnya.

Dari fungsi ini diharapkan akan muncul putusan yang tepat untuk menjaga integritas dan kredibilitas KIP sebagai Lembaga publik. Sementara itu secara eksternal, KIP tentu akan mentaati proses hukum yang berlaku di negara ini bila memang ada pihak yang dirugikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.