Sidang Bharada E, Jubir RKUHP Sebut Melaksanakan Perintah Atasan Tak Bisa Dipidana

Tim Penasihat Hukum Richars Eliezer alias Bharada E menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan atau A de Charge yakni Albert Aries selaku Pakar Pidana dari Universitas Trisakti.

Diperbarui 28 Desember 2022, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Richars Eliezer alias Bharada E menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan atau A de Charge yakni Albert Aries selaku Pakar Pidana dari Universitas Trisakti.

Dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Albert yang merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut dimintakan pendapatnya terkait dengan seseorang apakah bisa terbebas dari jeratan pidana.

"Jika suatu perbuatan pidana seseorang telah memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana apakah hukum pidana memungkinkan pengecualian atau alasan penghapus pidana?" tanya Tim Penasihat Hukum, Ronny Talapessy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Atas jabatan tersebut, Albert menjabarkan kalau seseorang bisa terbebas dari jeratan hukum pidana apabila dalam kondisi sesuai dengan Pasal 44 KUHP soal keadaan jiwa pelaku tindak pidana.

Kemudian terkait dengan Pasal 48 KUHP soal keadaan terpaksa atau overmacht atau keadaan darurat. Lalu, pasal 49 KUHP terkait tindakan pidana yang dilakukan karena terpaksa akibat serangan atau ancaman.

"Jadi 48 terpaksa, 49 terpaksa dan pasal 51 yang terakhir tentang perintah jabatan atau ambtelijk bevel seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang," jelas Albert.

Setelah mendengar penjelasan itu, Ronny lantas menanyakan perihal Pasal 51 Ayat 1 KUHP terkait perbuatan pidana atas perintah atasan atau jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dapat dipidana.

"Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," kata dia.

Lantas, Albert juga mengutip pendapat dari Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen seorang ahli hukum pidana asal Belanda.

"Ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya hukum pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," jelasnya.

"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana. Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," jelasnya.

Sehingga, dari pengertian yang dijabarkan Albert dalam konteks perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E seraya dihadapkan dua konflik soal perbuatan pidana yang seharusnya dihindari namun satu sisi perintah itu datang atas asas jabatan atasan yang harus ditaati.

Sebagai informasi, Pasal 51 KUHP Ayat 1, Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Pasal 51 KUHP Ayat 2, Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

 

 

 

Saksi secara prodeo pro bono

Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menjadi saksi meringankan atau A de Charge untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Aries mengatakan, kehadirannya sebagai saksi secara prodeo pro bono atau gratis atau cuma-cuma.

"Sebelum saya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir disini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert yang merupakan pakar pidana atau pengajar dari Universitas Trisakti saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Dia akan menjelaskan terkait dengan pandangan yang akan meringankan hukuman Bharada E. Mengacu pada asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu akan hukum.

"Saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP," jelas dia.

Diketahui Pro Bono sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri. Di mana bantuan yang diberikan oleh seorang advokat atau Pro Bono juga telah diatur dalam dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Sementara Prodeo adalah bantuan hukum yang diberikan negara sebagai bentuk layanan pembebasan biaya bagi seseorang yang berperkara di pengadilan.

Sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Sehingga kehadiran Albert, disebutkan olehnya mencangkup dua Pro Bono dan Prodeo yang hadir secara cuma-cuma untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Bharada E. Demikian sempat dijelaskan juga oleh Tim Penasihat Hukum Bharada E.

"Perlu kita sampaikan bahwa ahli yang kita hadirkan ini mereka membantu menjelaskan keilmuannya mereka secara independen dan juga ini dilakukan secara Pro Bono," kata Tim Penasihat Hukum, Ronny Talapessy sebelum sidang.

"Jadi untuk profesinya mereka, mereka melakukan Pro Bono karena apa? ini karena dasar kemanusiaan pada Richard Eliezer. Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan. Dan mereka pun hadir ini tanpa dibayar apapun. Ini secara pro bono," tambah dia.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6