Sukses

KPK Soroti Harta Kekayaan Pejabat DKI Jakarta, Punya Puluhan Bidang Tanah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku heran dengan sejumlah pejabat daerah yang memiliki harta kekayaan fantastis, bahkan hingga puluhan bidang tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kepemilikan harta pejabat-pejabat daerah, khususnya di DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, terdapat sejumlah pejabat yang memiliki harta fantastis. Dia merasa heran ketika mendapati pejabat yang memiliki harta hingga puluhan bidang tanah. 

“Kadang saya enggak habis pikir. Ketika saya cek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat ini itu," kata Alex dalam acara Rapat Koordinasi Anti Korupsi antara Pemprov DKI Jakarta dengan KPK Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12/2022).

"Saya punya akses buka LHKPN seluruh penyelenggara pejabat negara termasuk pejabat Pemprov DKI. Saya cek itu, wah bidang tanahnya 20-25, waras enggak sih kita ini,” sambungnya.

Sementara itu, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut nilai harta kekayaan pejabat di Pemprov DKI Jakarta berdasarkan tahun lapor 31 Desember 2021.

  1. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Rp31.987.685.032
  2. Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Marullah Matali Rp4.977.282.298
  3. Plt Sekretariat Daerah Uus Kuswanto Rp4.792.479.190
  4. Inspektorat Syaefulloh Hidayat Rp6.757.400.000
  5. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma Rp2.791.320.441
  6. Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin Rp1.378.698.496
  7. Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar Rp4.915.133.364
  8. Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim Rp2.363.022.813
  9. Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko Rp9.954.057.519
  10. Bupati Kep Seribu Junaedi Rp5.471.454.268
  11. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Atika Nur Rahmania Rp1.387.400.000
  12. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Michael Rolandi Cesnanta Brata Rp14.971.608.935
  13. Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Reza Pahlevi Rp1.943.300.000
  14. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati Rp3.896.654.148
  15. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Taufan Bakri Rp6.611.133.943
  16. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Fitria Rahadiani Rp6.611.133.943
  17. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maria Qibtya Rp4.463.745.272
  18. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mochamad Miftahulloh Tamary Rp2.757.159.547
  19. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Isnawa Adji Rp11.107.146.682
  20. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Indra Patrianto Rp2.539.526.269
  21. Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana Rp1.779.887.669
  22. Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti Rp5.575.862.918
  23. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho Rp16.227.117.331
  24. Kepala Dinas Sumber Daya Air Yusmada Faizal Rp16.103.500.983
  25. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto Rp6.009.714.203
  26. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sarjoko Rp6.043.119.251
  27. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Satriadi Gunawan Rp4.632.135.464
  28. Kepala Dinas Sosial Premi Lasari Rp7.170.066.412
  29. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah Rp15.584.041.692
  30. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Tuty Kusumawati Rp5.394.323.405
  31. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Suharini Eliawati Rp1.994.069.756
  32. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto Rp683.058.318
  33. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Awaludin Rp1.057.054.982
  34. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo Rp6.594.425.148
  35. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Raides Aryanto Rp1.343.916.357
  36. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha kecil Menengah Elisabeth Ratu Rante Allo Rp19.093.275.048
  37. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benni Aguscandra Rp2.576.999.547
  38. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus Rp934.335.411
  39. Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Andhika Permata Rp7.616.982.391
  40. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Wahyu Haryadi Rp3.513.884.679
  41. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Fajar Sauri Rp4.468.471.433
  42. Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana Rp5.330.224.181

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Pejabat Miliki Harta Tak Wajar

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut banyak pejabat dan penyelengara negara miliki harta kekayaan tak wajar. Pernyataan ini disampaikan Alex saat ditanya soal harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tak ada di laman elhkpn.kpk.go.id.

Alex menanggapi ihwal kecuriagaan adanya rekening gendut yang dimiliki Ferdy Sambo.

"Ya kalau masalah curiga sih, enggak hanya yang bersangkutan, kan banyak pejabat negara yang punya kekayaan negara enggak wajar," ujar Alex dalam keterangannya, Selasa (12/12/2022).

Alex menyebut, sudah semestinya harta kekayaan para pejabat negara itu diusut. Pasalnya, banyak pejabat yang memiliki harta kekayaan di atas gaji mereka.

"Kalian semua juga tahu, siapa saja yang punya rumah di Pondok Indah, siapa saja pejabat negara yang punya rumah di situ, kan gaji penghasilan penyelenggara negara, pejebat negara itu terukur. Mulai dari pangkat terendah sampai pensiun itu semua ada SK-nya, tunjangan, gaji pokok berapa dan sebagainya," kata Alex.

"Tinggal diakumulasi saja kan, kapan dia masuk, kapan pensiun, punya penghasilan di luar penyelenggara negara sebagai ASN atau tidak, kalau punya bisnis yang lain harus diungkap binis apa, penghasilan berapa," Alex menambahkan.

Menurut Alex, soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pihaknya tak diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada mereka yang tak melapor secara jujur.

Meski demikian, menurut Alex, setiap lembaga negara bisa memberikan ancaman kepada para pejabatnya jika tak patuh dalam LHKPN.

"UU itu tidak ada sankinya buat mereka yang wajib lapor, makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN, ya jangan dipromosikan, jangan dinaikan pangkatnya," kata Alex.

"Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot dong jabatanya. Di UU memang tidak ada sanksinya," kata Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.