VIDEO: Menag: Gereja Boleh Gelar Ibadah dengan Kapasitas Jemaat 100 Persen

Menteri Agama menyatakan bahwa tidak ada pembatasan pada perayaan Natal 2022, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan. Gereja diperbolehkan gelar ibadah dengan jemaat mencapai 100 persen.

Diperbarui 17 Desember 2022, 10:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama menyatakan bahwa tidak ada pembatasan pada perayaan Natal 2022, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan. Gereja diperbolehkan gelar ibadah dengan jemaat mencapai 100 persen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6