VIDEO: Doni Salmanan Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi, Korban Penipuan Ngamuk di Persidangan

Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara, TPPU tak terbukti dan dibebaskan dari ganti rugi. Para korban penipuan mengamuk usai keputusan dibacakan.

Diperbarui 16 Desember 2022, 10:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara, TPPU tak terbukti dan dibebaskan dari ganti rugi. Para korban penipuan mengamuk usai keputusan dibacakan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6