Sukses

Cecar Putri soal Uang di Rekening Brigadir J yang Berpindah, Hakim: Bisa Kena Delik Pencucian Uang

Putri mengaku tidak ada maksud khusus memindah uang dari rekening Yoshua ke rekening Ricky. Sebab, kedua rekening yang dipegang Yoshua dan Ricky adalah dana operasional rumah dengan sumber pribadi, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri bersaksi terhadap tiga terdakwa, yaitu Ricky Rizal (RR), Richard Eliezer (RE), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Melalui salah satu pertanyaannya, Putri menjawab tentang bagaimana uang dari rekening Yoshua dapat berpindah ke rekening milik Ricky Rizal.

"Saya tidak pernah memintah Ricky pindahkan rekening. Saya lupa tanggalnya saat Ricky datang ke saya. Izin bu bagaimana mobile banking Yoshua, saya hanya sampaikan tolong diaturkan saja,” kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri mengakut tidak ada maksud khusus terkait pindah memindah uang dari rekening Yoshua yang diketahui sudah berstatus almarhum kepada rekening Ricky. Sebab, kedua rekening yang dipegang Yoshua dan Ricky adalah dana operasional rumah dengan sumber pribadi, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia mengaku hanya meminjam nama Yoshua dan Ricky untuk membuka rekening atas nama mereka.

Namun, bukannya mengamini apa yang disampaikan Putri, Majelis Hakim malah menyebut apa yang disebut Putri bisa masuk dalam delik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mendengar hal itu, Putri coba memastikan bahwa uang tersebut tidak untuk disalahgunakan karena hanya untuk kebutuhan operasional rumah.

"Ini untuk memudahkan untuk membayar kebutuhan, (misal) sekolah anak di Magelang. Maka akan sulit kalau dilakukan transfer, karena kadang saya ada kegiatan jadi ini hanya untuk kas operasional saja,” jelas Putri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putri Bantah Berikan Perintah

Tidak percaya begitu saja, hakim lalu bertanya mengapa kepada Ricky uang dari rekening Yoshua dipindahkan dan bukan ke ajudan yang lain. Hakim curiga bahwa uang itu sebagai ucapan terima kasih karena tugas Ricky dalam peristiwa terkait.

"Bukan Yang Mulia. Saya tidak memerintahkan untuk memindahkan, saya hanya menyampaikan hanya atur saja, Dek Ricky tidak salah karena itu dana Pak Ferdy Sambo dan saya. Menempatkan uang untuk operasional di Jakarta atas nama rekening Yoshua dan Magelang atas nama rekening Ricky karena saya percaya dia anak baik dan pintar dan sudah lama ikut saya,” Putri menutup.

Diberitakan sebelumnya, setelah kematian Yoshua, uang senilai Rp 200 juta dari rekening Yoshua berpindah ke rekening milik Ricky Rizal.

Hal itu menjadi janggal dan dipersoalkan oleh pengacara keluarga Yoshua. Bagaimana seorang yang sudah meninggal bisa melakukan transfer uang. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.