Sukses

Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Polres Metro Depok berhasil mengamankan tersangka berinisial Y (39) di rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil mengamankan tersangka berinisial Y (39) di rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. Tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang berhasil membobol rumah di Perumahan Tugu Residance, Kecamatan Sawangan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka melancarkan aksinya mengincar rumah yang kosong yang ditinggal pemiliknya. Tersangka sempat memantau rumah korban yang berada di Perumahan Tugu Residence, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.

“Setelah memastikan kosong akhirnya pelaku masuk ke rumah korban,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Jumat (2/12/2022).

Imran menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dan masuk rumah korban melalui lantai dua. Melalui genteng atap lantai dua rumah korban, tersangka berhasil masuk dan mengambil sejumlah barang elektronik milik korban.

“Ternyata dalam semalam tersangka melakukan aksinya di dua rumah berbeda tetapi masih satu kawasan,” jelas Imran.

Tersangka mengambil sejumlah barang milik korban seperti satu unit handphone, satu jam android, satu unit tab merk Samsung, dan satu unit playstation 4. Tidak puas dengan hasil curiannya, pelaku turut mengambil tas milik korban dengan merek Skechers.

“Kemarin pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Mampang,” ucap Imran.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Imran mengungkapkan, tersangka telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Tersangka mengaku nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan keluarga atau faktor ekonomi.

“Karena faktor ekonomi dan tersangka ini melakukan aksinya hanya sendiri,” pungkas Imran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.