Polisi Buru Pemasok 4 Kilogram Sabu ke Depok: Terdeteksi Berada di Malaysia dan Aceh

Satnarkoba Polres Metro Depok memburu dua pemasok narkoba berinisial BY dan AD yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diterbitkan 31 Maret 2026, 17:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polres Depok memburu dua pemasok narkoba (BY, AD) dari Aceh/Malaysia.
  • Pemasok DPO terkait sabu 4kg dan 100 ekstasi senilai lebih dari Rp 4 miliar.
  • Pengejaran DPO hasil pengembangan kasus penangkapan empat kurir narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihaknya memburu pemasok narkoba jenis sabu empat kilogram dan 100 butir ekstasi yang dikirim dari Aceh dan Malaysia.

Dua pemasok berinisial BY dan AD tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua DPO ini merupakan pemasok yang kami deteksi berada di Malaysia dan Aceh," kata dia di Polres Metro Depok, Selasa (31/3/2026).

Yefta menjelaskan, keberadaan kedua DPO tersebut terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya.

"Pengejaran kedua DPO tersebut merupakan hasil dari penangkapan empat tersangka kurir narkoba yang barang buktinya telah dimusnahkan," jelas dia.

Diketahui, sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial RB dan ER yang ditangkap pada Januari 2026 di wilayah Cilodong dan Pondok Rajeg, di mana barang tersebut diduga didapat dari BY.

"DPO BY ini mengendalikan narkoba dari Malaysia dan mengirimnya dari Aceh kepada tersangka RB dan ER, untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Metro Depok," ungkap Yefta.

Setelah dilakukan pengembangkan, pihak kepolisian menangkap dua kurir narkoba lainnya berinisial IS dan SP di wilayah Tajur Halang.

"IS dan SP ini mendapatkan kiriman dari DPO AD di wilayah Aceh," kata Yefta.

 

Bernilai Miliaran

Yefta pun mengungkapkan, narkoba tersebut bernilai lebih dari Rp 4 Miliar.

"Ancaman hukuman untuk tersangka kurir yang tertangkap itu mulai dari hukuman mati, seumur hidup, atau paling rendah 20 tahun penjara," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6