Sukses

Update Covid-19 Senin 14 November 2022: Positif 6.565.912, Sembuh 6.356.794, Meninggal 159.158

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 13 November 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Senin (14/11/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, melaporkan ada kenaikan jumlah pasien positif sebanyak 4.408. 

Sehingga, total kasus terkonfirmasi virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 sampai hari ini, Senin (14/11/2022) menjadi 6.565.912 orang. 

Meski demikian, kenaikan kasus positif juga diikuti penambahan jumlah pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19. Pada hari ini jumlahnya naik sebanyak 4.188, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.356.794 orang.  

Sementara itu, penambahan kasus kematian akibat terpapar Covid-19 juga masih terjadi. Menurut Satgas Covid-19, saat ini angka tersebut telah menyentuh 159.158 jiwa, setelah ada penambahan 54 pasien meninggal. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 13 November 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Senin (14/11/2022) pada jam yang sama. 

Sementara itu, seiring kenaikan kasus positif di Tanah Air, keterisian tempat tidur (Bed Occupany Rate/BOR) rumah sakit secara nasional dalam batas aman. Bahkan masih cukup banyak tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini keterisian tempat tidur rumah sakit untuk COVID-19 di angka 20.000-an. Sementara itu, jumlah kapasitas BOR RS mencapai 160.000 sampai 170.000.

"Rumah sakit kita kan (kapasitas) tempat tidurnya 160.000 sampai 170.000-an. Waktu puncak (Omicron) kemarin (keterisian tempat tidur) 100.000-an," katanya saat ditemui Health Liputan6.com usai acara 'Penganugerahan kepada Para Tenaga Kesehatan Teladan 2022' di Hotel Sultan Jakarta pada Jumat, 11 November 2022.

"Sekarang terisi masih dikisaran 20.000-an, jadi room-nya (BOR) masih cukup banyak."

Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 10 November 2022, keterisian tempat tidur COVID-19 terlihat meningkat dalam beberapa hari terakhir. Walau begitu, angka keterisian masih 10 persen.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keterisian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 dalam Seminggu Terakhir

Berikut ini keterisian tempat tidur rumah sakit untuk pasien COVID-19 dalam seminggu terakhir:

-4 November 2022: 9,26 persen

-5 November 2022: 9,71 persen

-6 November 2022: 9,79 persen

-7 November 2022: 10,01 persen

-8 November 2022: 10,35 persen

-9 November 2022: 10,76 persen

-10 November 2022: 10,94 persen

Data Kemenkes hingga 10 November 2022 juga menunjukkan, 5 provinsi dengan BOR RS untuk pasien COVID-19 teratas. Kelima provinsi yang dimaksud antara lain:

-Sumatera Selatan 23,82 persen

-Yogyakarta 20,87 persen

-Kalimantan Timur 15,10 persen

-Jawa Timur 14,77 persen

-Kalimantan Utara 14,50 persen

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.