Sukses

Kejagung Periksa 4 Saksi PT Sucofindo Terkait Kasus Korupsi Impor Garam

Kejagung resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 hingga 2022. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kemenperin.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi terhadap pihak PT Sucofindo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan saksi dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis, 10 November 2022.

"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Ada empat saksi yang diperiksa, yakni AJ selaku Verifikator PT Sucofindo, KH selaku Verifikator PT Sucofindo, FR selaku Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo, dan DH selaku Verifikator PT Sucofindo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. 

Identitas keempat tersangka adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

Ketiga pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Ketua AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus Operandi

"Adapun modus operandi mereka, bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi, sehingga harga menjadi turun," jelas dia.

Kejagung menyebut bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengabaikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini terkait kuota impor garam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, penelusuran hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

"Dalam kapasitanya sebagai mantan Menteri KKP, untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022.

"Untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengatahui latar belakang regulasi dan mekansime dalam menentukan kuota impor garam," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Penyebab Harga Nilai Jual Garam Lokal Anjlok

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian KKP, Susi Pudjiastuti mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok," ujar Ketut.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi. selain itu juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Jakarta, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan, Cirebon, Bandung, dan Sukabumi, serta penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga sampel garam impor.

"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," Ketut menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.