Sukses

Lemkapi: Penghapusan Tilang Manual Akan Hilangkan Penyimpangan Oknum di Jalan

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang kendaraan secara manual akan menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang kendaraan secara manual akan menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya.

"Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diterapkan, kami yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi," kata Edi.

Edi mengatakan, perintah Kapolri yang melarang seluruh anggota Polri melakukan pungli di jalan raya dan mengedepankan pembinaan dan penyuluhan dalam tugas adalah perintah terbaik setelah tilang elektronik (ETLE) diberlakukan dimana-mana.

Ke depan teknologi ETLE tidak hanya ada di kota besar, tapi sudah mulai merata di seluruh kota kabupaten di Indonesia.

"Begitu juga perilaku jebakan 'batman' dan perilaku oknum yang mencari-cari kesalahan pengguna jalan juga bakal hilang," katanya.

Jebakan "batman" adalah sengaja membiarkan terjadi kesalahan agar mudah tertangkap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Merespons Keluhan Masyarakat

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini perintah Kapolri itu sangat tegas untuk menekan keluhan masyarakat dalam pelayanan publik bidang lalu lintas.

Edi juga mengusulkan kepada Kapolri agar persimpangan jalan yang selama ini dikuasai preman juga ditertibkan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat.

3 dari 3 halaman

Instruksi Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik dan tidak menggunakan tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Selanjutnya, anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik, mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan di titik rawan kecelakaan dan kemacetan.

Selain itu, anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas untuk meningkatkan keselamatan serta mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, Polantas Polri juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.