Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati

KPK menyatakan, masa penahanan Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya dalam kasus ini dimulai sejak hari ini hingga 21 November 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad masih akan ditahan selama 40 hari ke depan.

"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Masa penahanan Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya dalam kasus ini dimulai sejak hari ini hingga 21 November 2022.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad Dimyati masih akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Kemudian Muhajir Habibie, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Nurmanto Akmal dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.=

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dimyati diduga menerima Rp 800 juta

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

 

3 dari 3 halaman

Pasal Sangkaan

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.