Sukses

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tersandung kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tersandung kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Febri Diansyah, dia bergabung menjadi bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas dia.

Selain Febri, dalam undangan jumpa pers mengenai kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beredar juga ada nama Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK, turut bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," Febri menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejagung Kebut Berkas Kasus Ferdy Sambo Lengkap Pekan Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah berupaya menyelesaikan berkas kasus tersangka Ferdy Sambo atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita lihat batas waktunya Kamis ya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Menurut Ketut, tidak hanya berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo saja yang tengah dilengkapi alias P21, namun juga untuk perkara obstruction of justice.

"Seluruhnya," kata Ketut.

Sementara itu, Polri menegaskan bahwa sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang disebut berupaya melobi petinggi kepolisian untuk meringankan hukuman mantan Kadiv Propam itu tidaklah ada. Terlebih, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan pun sudah diketuk dan tidak bisa lagi diganggu gugat.

"Terkait kakak asuh adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam, itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.

Dedi menyebut, pokok substansinya adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah dilaksanakan, termasuk gugatan banding Ferdy Sambo.

"Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial, dan sudah diputuskan PTDH. Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Polri Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Tentukan Langkah Penahanan

Polri tengah melakukan evaluasi kesehatan Putri Candrawathi (PC), tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun target rampungnya berkas perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) direncanakan pekan ini alias P21.

"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langlah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," sambung dia.

Kemudian apabila pekan ini berkas perkara telah dinyatakan P21, kata Dedi, maka minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

"Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," jelas dia.

Dedi enggan berandai-andai sebelum berkas perkara Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap.

"Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman kejaksaan menyampaikan, saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya. P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya," ujar dia.

Dedi menyatakan bahwa uji dan evaluasi kesehatan Putri Candrawathi telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Sementara untuk hari ini pemeriksaan dari sisi psikologis oleh tim dokter.

"Dari Bidokkes Polri. Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," Dedi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.