Sukses

Dishub DKI Terima Rekomendasi DTKJ Terkait Kenaikan Tarif Angkot

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menaikkan tarif angkutan umum (angkot) sebesar Rp1.000.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menaikkan tarif angkutan umum (angkot) sebesar Rp1.000.

Nantinya, rekomendasi ini akan diserahkan Dishub ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubenur. Itu ada usulan kenaikan Rp1000. Jadi, tarif atasnya Rp5 ribu maka mereka usulkan agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp6 ribu. Ini tentu akan kami proses untuk ditetapkan keputusan gubernur,” kata Syafrin ketika ditemui di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).

Syafrin juga mengatakan, usulan ini akan diterapkan setelah ditetapkan menjadi keputusan gubernur (kepgub).

“Dalam (usulan) DTKJ sudah ada seluruh stakeholder. Di sana ada unsur Dishub, pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang transportasi, dan kepolisian. Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno. Itu lah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur,” jelas Syafrin.

Adapun tarif angkot yang mengalami kenaikkan hanya tarif pada angkot reguler. Untuk angkot yang terintegrasi dengan JakLingko, tidak akan mengalami kenaikan.

“Untuk DKI Jakarta, pertama, seluruh tarif Transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program JakLingko tidak naik, tetap tarifnya, tetap Rp3.500,” kata Syafrin

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Kenaikan Tarif Angkutan Umum Terintegrasi JakLingko

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tak berdampak pada tarif angkutan umum di Jakarta.

Menurut Syafrin tidak ada kenaikan khusus untuk tarif layanan angkutan umum terintegrasi JakLingko.

"Terkait dampak kenaikan BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, untuk tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi dalam Program Jaklingko tidak ada kenaikan" kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022.

Dia menegaskan juga tak ada kenaikan tarif baik di layanan Transjakarta maupun non bus rapid transit (BRT) atau busway.

"Tidak ada kenaikan tarif (baik layanan Transjakarta pada koridor utama maupun layanan non BRT)," kata dia.

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.