Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi, DPR: Tidak Terlalu Signifikan

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diusir dari lokasi rekonstruksi kasus Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melapor ke Presiden Joko Widodo.

Diterbitkan 30 Agustus 2022, 14:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diusir dari lokasi rekonstruksi kasus Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melapor ke Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, meminta pengacara Brigadir J tidak berlebihan. Kehadiran pengacara di tempat rekonstruksi juga tidak signifikan.

"Jangan berlebihan juga rekonstruksi ada yang disembunyikan atau tidak, pengacara tahu apa sih, kalau diperbolehkan silakan, kalau tidak diperbolehkan, bagi saya juga tidak terlalu signifikan," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).

Justru pengacara harusnya mempermasalahkan ketika kasus sudah berada di pengadilan. Kalau ada ketidakwajaran bisa dipermasalahkan proses rekonstruksi tersebut.

"Lihat saja proses peradilannya malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu," ujar Desmond.

Politikus Gerindra ini meminta kasus Ferdy Sambo jangan diributkan dengan urusan yang tidak substansial. Seharusnya fokus bagaimana memperbaiki kinerja institusi kepolisian.

"Menurut saya jangan ribut-ribut teruslah urusan yang bukan subtansi ada hal yang lebih penting dari persoalan itu bagaimana institusi kepolisian itu ke depan lebih baik daripada kondisi hari ini. Dalam kasus Sambo kan keliatan betapa buruknya institusi kepolisian masa kita terjebak pada hal-hal yang bukan memperbaiki institusi kepolisian," ujar Desmond.

Diusir

Sebelumnya, pihak pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tengah diusir oleh pihak kepolisian dalam rekonstruksi pembunuhan kliennya. Pihaknya mengecam dan akan segera melaporkan ke ke presiden.

Kamaruddin mengatakan, Ia telah dari pagi bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Terlebih, menurut Kamaruddin, tindak pengusiran tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. Karena pihaknya memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

Lapor ke Jokowi

Kamaruddin menambahkan, pihaknya akan mengecam bahkan melaporkan tindakan yang ia terima sebagai pengacara hukum. Ia akan segera melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Saya akan berbicara sama presiden dan atau oleh salah satu Menko nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang diberhentikan dari jabatannya," ungkapnya.

Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6