Sukses

Komisi III: Sudah Seharusnya Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Ferdy Sambo dari institusi kepolisian sudah tepat.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Ferdy Sambo dari institusi kepolisian sudah tepat. Menurutnya, memang sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman berat terhadap Sambo.

“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni pada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Sahroni juga menyampaikan apresiasinya terhadap Komite Etik Polri maupun kepolisian yang telah menyelesaikan keputusan ini tanpa berlarut-larut.

“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” kata Sahroni.

Sementara, terkait keputusan Ferdy Sambo yang akan mengajukan banding, Sahroni menilai hal ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang penting, lanjut Sahroni, kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana.

“Itu hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” pungkas Sahroni.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Resmi Dipecat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri sejak Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang hingga Jumat (26/8/2022) pukul 00.33 WIB masih berlansung maraton. Sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri ini menghasilkan keputusan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo. 

Pemberhentian dengan tidak hormat itu dibacakan oleh Ketua Sidang KKEP Komjen Ahmad Dofiri, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers.

Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Sebanyak 15 saksi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Informasi terakhir, majelis sidang kode etik sedang memeriksa tujuh di antaranya.

Adapun, lima orang saksi dari patsus provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.

Sementara dua orang saksi dari luar patsus yakni Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

"Tujuh orang sedang diperiksa, jadi lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, Nurul mengatakan Irjen Ferdy Sambo juga segera diperiksa sebagai terduga pelanggar kode etik. Namun, menunggu para saksi selesai.

"Pemeriksaan FS masih menunggu," ucap dia.

Sebelumnya, majelis kode etik telah merampungkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Disebutkan, 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.

Sedangkan, tiga orang saksi dari patsus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.