Sukses

Kejagung Tetapkan Pengacara PT Palma Satu Tersangka Obstruction of Justice

Seorang pengacara PT Palma Satu, perusahaan milik koruptor kakap Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan DFS, seorang pengacara di perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan. 

“Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).

Ketut menjelaskan, DFS diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Kejagung menahan Pengacara PT Palma Satu berinisial DFS setelah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. (Istimewa)

“DFS yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 (delapan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau,” urai Ketut.

Sebagai informasi, DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“DFS ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022,” Ketut menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa Surya Darmadi?

Surya Darmadi adalah pemilik PT Dulta Palma Group. Dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang rugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Kasus hukum Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejaksaan Agung. Dia juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014. 

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini. 

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau; Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Riau Partai Demokrat; Edison Marudut Marsadauli Siahaan. 

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar bertukar dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. 

Diketahui, Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini