Sukses

DPRD Kota Bekasi Nilai PLN Tak Transparan Soal PPJU

DPRD Kota Bekasi menilai PLN tidak transparan terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Bekasi. Pasalnya, kontribusi yang didapat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, selama ini dinilai tidak sesuai dengan yang telah dipungut PLN.

Liputan6.com, Bekasi - DPRD Kota Bekasi menilai PLN tidak transparan terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Bekasi. Pasalnya, kontribusi yang didapat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, selama ini dinilai tidak sesuai dengan yang telah dipungut PLN.

Adapun pihak yang memungut PPJU kepada masyarakat, yakni PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi, PLN UP3 Pondokgede, PLN UP3 Gunung Putri dan PLN UP3 Medan Satria.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri, menyampaikan PLN saat disinggung masalah ini, tak mau blak-blakan soal rincian besaran pajak yang dipungut.

"Selama ini pajak PJU tidak punya data yang valid dari PLN. Mereka tidak mau membuka data, dari jumlah pelanggan itu berapa sih hitungan PJU, rupiah yang mereka pungut," kata Ustuchri, Senin (22/8/2022).

Ketiadaan data, kata dia, membuat pihaknya dan Pemkot Bekasi kesulitan dalam menentukan proyeksi pendapatan sektor PPJU, sehingga perhitungan terpaksa hanya menggunakan data PLN sepihak.

"Ini kan jadi masalah bagi kami. Padahal PPJU ini nilainya tinggi dan saya yakin setiap tahun proyeksinya bertambah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, tahun 2023 nanti proyeksi pendapatan dari PPJU justru turun," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dinilai Tidak Kooperatif

Ustuchri pun menyayangkan sikap PLN yang tidak kooperatif karena menolak permintaan transparansi. Ironisnya, kesan menutup-menutupi data disebutkan sudah berlangsung menahun.

"Hal ini memang menjadi masalah dari dulu saya awal menjabat anggota dewan 2009 sampai saat ini. PLN tidak pernah mau membuka data PPJU kepada kami," celetuknya.

DPRD Kota Bekasi lantas berencana berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait masalah yang sudah berlarut-larut ini. Terlebih kuat dugaan, hal semacam ini tidak hanya terjadi di Kota Bekasi.

"Kalau perlu akan kami bahwa masalah ini ke Kementerian BUMN, karena ada kemungkinan masalah ini bersifat nasional," ucap dia.

"Sementara kita masih percaya bisa diselesaikan dengan hubungan antar lembaga. Kalau tak bisa juga, terpaksa libatkan BPK, bahkan KPK," tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Taman DBMSDA Kota Bekasi, Edi Supriadi menyebutkan PLN sejauh ini tidak pernah menyerahkan data pelanggan secara rinci.

"Kalau untuk data memang tidak pernah secara rinci. Mungkin bagi mereka itu dianggap rahasia dan kami maklumi itu," ujar Edi.

3 dari 4 halaman

Bantahan PLN

Sementara Supervisor Pelayanan dan Pemasaran PLN UP3 Bekasi, Amirul kepada awak media membantah tudingan pihaknya tidak kooperatif. Ia mengaku pihaknya transparan soal PPJU kepada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

"Tidak kooperatif dan transparannya di mana? Kami dengan DBMSDA Kota Bekasi terus berkomunikasi. Bahkan laporan soal PPJU bisa dipantau bersama lewat aplikasi," kelitnya.

Amirul menyebutkan jumlah pelanggan yang dikenakan PPJU sejauh ini mencapai 388 ribu, dengan rincian pengguna tarif sosial 6.100, tarif rumah tangga 356 ribu, bisnis 21.000, industri 1.200 dan layanan publik 3.400. Untuk besaran pajak yang dipungut mencapai Rp13 miliar per bulan.

"Kan yang memungut ada PLN Pondokgede, ada juga Gunung Putri dan Medan Satria. Jadi tidak semua PPJU kita yang pungut," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Masalah Serupa

Diketahui masalah serupa juga pernah terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, belum lama ini. Pemkot Medan menuding PLN tidak transparan soal PPJU, bahkan sampai melibatkan Kejaksaan.

Merujuk pada UU PDRD pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh sumber lain. Pajak ini kemudian dipungut PLN dan disetorkan ke pemerintah daerah.

Besaran pendapatan Pemkot Bekasi dari sektor PPJU tergolong tinggi. Data APBD Kota Bekasi TA 2022, Pemkot Bekasi memasang target pendapatan dari sektor PPJU sebesar Rp 428 miliar dengan realisasi per 11 Agustus 2022 sebesar Rp 213 miliar atau 49,90 persen.

Sementara berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum, pajak penerangan jalan umum dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik.

Besaran tarif pajak pada perda dibagi dalam beragam klasifikasi. Untuk tarif rumah tangga pengguna 450 Watt sebesar 3 persen, pengguna 900 Watt 4 persen, pengguna 1300 Watt 6 persen dan pengguna 2200 Watt ke atas sebesar 8 persen.

Tarif sosial yang terbagi dalam tarif sosial murni sebesar 0 persen dan sosial komersil sebesar 3 persen. Sedangkan tarif bisnis untuk pengguna 450 Watt sebesar 3 persen, pengguna 900 Watt 4 persen, pengguna 1300 Watt 6 persen dan pengguna 2200 Watt ke atas sebesar 8 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.