Sukses

Rektor Unila Kena OTT KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

OTT Rektor Unila Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. KPK mengatakan OTT terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Dia menyampaikan OTT dilakukan di Bandung dan Lampung, usai menindaklanjuti laporan masyarakat. Total ada tujuh orang yang terjerat OTT dan diamankan tim KPK.

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujarnya.

Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Perkembangan lain akan disampaikan," kata Ali.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan pihaknya menerima 2.173 laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sejak Januari hingga Juni 2022.

"Selama semester I 2022, jumlah laporan yang diterima oleh Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) KPK adalah 2.173 laporan," ujar Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat 19 Agustus 2022.

Angka tersebut sedikit lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada periode yang sama pada 2021 lalu. Pada tahun lalu, KPK menerima sebanyak 2.045 laporan dugaan korupsi.

Hadiyana mengatakan, dari 2.173 laporan tersebut, 2.069 laporan di antaranya telah diverifikasi. Sementara itu, 104 laporan langsung diarsipkan karena substansinya bukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Dari 2.069 laporan yang diverifikasi, terdapat 1.235 rekomendasi hasil verifikasi yang juga diarsip karena data dukung dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan belum memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat," kata Hadiyana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rektor Unila dan 6 Orang Lainnya Ditahan Usai Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, seperti dikutip Antara.

Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

"Termasuk rektor (Unila) dan pejabat kampus dimaksud," beber Ali.

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

Tim penyidik KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga yang dikepalai Firli Bahuri tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Dia menyampaikan OTT KPK ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dalam operasi senya ini, penyidik KPK sudah mengamankan tujuh orang di dua daerah, yakni Bandung dan Lampung

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," jelasnya.

Saat ini, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," ucap Ali.

 

3 dari 3 halaman

Proses Verifikasi

Sementara terkait pelaporan masyarakat, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses verifikasi yang dilakukan KPK untuk menguji kebenaran dari informasi yang telah masuk.

"Verifikasi itu harapannya adalah pertama memastikan bahwa laporan itu benar, valid. Verifikasi menguji kebenaran kemudian setelah benar, tidak abal-abal, tidak hoaks, tidak 'fake' maka kemudian kami menentukan apakah ini yang dilaporkan yang benar, laporannya, kejadian, faktanya seperti itu. Apakah masuk dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," jelas Ghufron.

"Kalau sudah tindak pidana korupsi maka kami perkaya untuk kemudian siap dilidik, disampaikan ke Direktorat Penyelidikan KPK," lanjut dia.

Selain itu, kata Ghufron, KPK akan mengklarifikasi kepada pelapor terkait pelaporannya tersebut.

"Pasti, jadi pertama pada saat penanganan, verifikasi laporan yang kami hubungi pertama adalah pasti pelapor-nya dan kemudian setelah itu, terlapor itu kami mintai keterangan lebih detil. Kemudian kami kembangkan ke pihak-pihak yang lain. Utamanya, kepada tempat atau lokasi yang dilaporkan," ujar Ghufron.

Selanjutnya, kata dia, setiap perkembangan dari pelaporan tersebut juga akan diinformasikan.

"Bagaimana 'progres'-nya kemudian kami juga pasti laporkan, sampaikan. Termasuk juga, misalnya, kalau ternyata setelah mendekati 'locus'-nya kemudian kalau ada 'miss' ataupun perbedaan informasi atau kemudian butuh tanggapan atau butuh tambahan pasti kami meminta kembali kepada pelapor-nya bahwa yang anda sampaikan begini, tapi ada info yang berbeda kami pasti kemudian diskusikan dengan pelapor," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.